Tuesday, December 2, 2008

Ibu di Malaysa

Thursday, August 7, 2008



http://bse.depdiknas.go.id/?top=x&mn=1&tk=4&id=20080726124314#

Saturday, August 2, 2008

Thursday, July 17, 2008

Wednesday, July 16, 2008

USUP YUSUP, A.Ma

SEBAGAI CALON KEPALA DESA KERTARAHAYU PERIODE 2010-2020

BISMILLAHIRROHMANIRROHIIM.

Pribados Usup Yusup calon Kepala Desa (Kuwu) Desa Kertarahayu Kecamatan Talaga, Insya Allah upami pribados kapilih ku Masyarakat Desa Kertarahayu, pribados bade ngalaksanakeun amanah anu paratos di percantenken ka pribados, diantawis komitmen pribados anu bade di dugikeun ka masyarakat Desa Kertarahayu diantawisna :
1.Bade ngagampilkeun pelayanan anu bentukna naon bae, sapertos KTP Sementara, SKU sareng nusanesna
2.Bade nguningakeun ka Masyarakat melalui lembaga-lembaga resmi anu aya di Desa Kertarahayu perkawis panampian artos ADD sareng artos anu lebet ka Desa Kertarahayu
3.Bade ningkatkeun propesionalisme aparatur Desa
4.Bade nganggarkeun biaya kanggo pembinaan generasi muda dina bidang olah raga sareng pembinaan kaagamaan
5.Neraskeun pangwangunan anu parantos diprogramkeun ku Kepala Desa anu entos
6.Bade milarian peluang kanggo pengembangan usaha pertanian melalui Dinas-Dinas terkait anu aya di Pemda Majalengka, Propinsi sareng Pemerintah Pusat oge milarian investor swasta, supados tiasa ngabantos ka Masyarakat Kertarahayu dina ningkatkeun penghasilan tina usaha tanina
7.Bade ngajaga kana karukunan, katentraman sareng kamanan Masyarakat Desa Kertarahayu supados janten masyarakat anu sauyunan, kacai jadi saleuwi kadarat jadi salogak.

Sakitu panginten komitmen moral anu ku Pribados Insa Allah bade dilaksanakeun, mugia dina kapilihna abdi sebagai Kepala Desa Kertarahayu sing janten maslahat kanggo pribados oge masyarakat


Kertarahayu, 14 Juli 2008.
Wassalam,


USUP YUSUP, A.Ma

Wednesday, July 2, 2008

PARTISI PATORY BUDGET
DANA DARI RAKYAT, OLEH RAKYAT DAN UNTUK RAKYAT

SUKSESKAN VISI PEMBANGUNAN :
MAJALENGKA SEBAGAI KABUPATEN AGRI BISNIS TERMAJU
DI JAWA BARAT PADA TAHUN 2010
BERBASIS MASYARAKAT AGAMIS DAN PARTISIPATIF
BERITA ACARA PENGAJUAN BAKAL CALON KEPALA DESA
KEPADA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIKIJING
PEMILIHAN KEPALA DESA CIKIJING KECAMATAN CIKIJING
Nomor : 06 / PANPIL/Des/VI/2008
Pada hari ini selasa tanggal 3 (tiga) bulan Juni Tahun 2008 (dua ribu delapan ) Panitia Pemilihan Kepala Desa Cikijing Kcamatan Cikijing bertempat di :
Tempat Penyerahan : Balai Desa
Desa : Cikijing
Kecamatan : Cikijing
Kabupaten : Majalengka
Provinsi Jawa Barat
Berdasarkan peraturan daerah kabupaten majalengka Nomor 14 Tahun 2006 tentang pemerintah Desa jo. Peraturan Bupati Majalengka Nomor 7 tahun 2007 tentang pedoman pencalonan, pelantikan dan pemberhentian kepala Desa telah mengajukan Bakal Calon Kepala Desa dalam Pemilihan Kepala Desa cikijing kecamatan cikijing kepada badan permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi Calon kepala Desa sesuai dengan keputusan panitia pemilihan kepala Desa cikijing kecamatan cikijing nomor 6 tahun 2008 tentang pengundian calon kades dengan daftar Bakal Calon Kepala Desa sebagai berikut :
No.
Nama
Alamat
1.
Maman Rusmana
Blok Selasa
2.
H. Ahmad Masduki
Blok Mayasari
3.
Tatang Sutardi
Blok Jum’at
Demikian berita acara pengajuan bakal calon kades ini dibuat dan ditandatangani oleh ketua panitia pemilihan dan ketua badan permusyawaratan Desa.
Panitia Pemilihan Kepala Desa
Ketua
Drs. H. Didi Turmudi, MM
Badan Permusyawaratan Desa
Ketua
Drs. Abu Baker Sidiq, S.Pd.I
BERITA ACARA SERAH TERIMA SURAT SUARA
PEMILIHAN KEPALA DESA CIKIJING KECAMATAN CIKIJING
Nomor : 07 / PANPIL/Des/VI/2008
Pada hari ini ………………tanggal ……… (……….) bulan Juni Tahun 2008 (dua ribu delapan ) Panitia Pemilihan Kepala Desa Cikijing Kcamatan Cikijing bertempat di :
Tempat Penyerahan : Balai Desa
Desa : Cikijing
Kecamatan : Cikijing
Kabupaten : Majalengka
Provinsi : Jawa Barat
Berdasarkan peraturan daerah kabupaten majalengka Nomor 14 Tahun 2006 tentang pemerintah Desa jo. Peraturan Bupati Majalengka Nomor 7 tahun 2007 tentang pedoman pencalonan, pelantikan dan pemberhentian kepala Desa telah menerima surat suara pemilihan kades cikijing dari tingkat kabupaten dengan jumlah suara sebanyak ………………. (………………………………………………….) buah dalam keadaan utuh
Demikian berita acara ini dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan dan yang memberikan surat suara dari kabupaten majalengka
Panitia Pemilihan Kepala Desa
Ketua
Drs. H. Didi Turmudi, MM
Yang memberikan surat suara
(…………………………………………….)
SURAT PERNYATAAN PENDAMPING PEMILIH
Yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : ………………………………..
Alamat : ………………………………..
Atas permintaan pemilih :
Menyatakan bersedia membantu mendampingi pemilihan tersebut dalam memberikan suara pemilihan kades Desa Cikijing Kecamatan Cikijing dan bersedia menjaga kerahasiahan pilihan pemilihan tersebut
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan apabila dikemudian hari terbukti melanggar pernyataan ini, saya bersedia menerima segala tuntutan hukum
Cikijing, …………………..2008
Yang menerima pembuatan pernyataan
(……………………………………..)
PERNYATAAN KEBERATAN SAKSI DAN KEJADIAN KHUSUS YANG BERHUBUNGAN DENGAN HASIL PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN KEPALA DESA CIKIJING KECAMATAN CIKIJING
Tempat Penyerahan : Desa Cikijing
Desa : Cikijing
Kecamatan : Cikijing
Kabupaten : Majalengka
Provinsi : Jawa Barat
Catatan pernyataan keberatan oleh saksi dan kejadian khusus sebagai berikut :
Nama Saksi
Nomor Urut
Calon Kepala Desa
Isi Keterangan
Kejadian khusus ( peristiwa yang tidak wajar ) berupa ganguan terhadap jalannya pemungutan dan penghitungan suara :
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
Cikijing, …………………..2008
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
Ketua
Drs. H. Didi Turmudi, MM
Catatan : ada atau tidak ada keberatan agar dicatat
BERITA ACARA PENYARINGAN BAKAL CALON KEPALA DESA
PEMILIHAN KEPALA DESA CIKIJING KECAMATAN CIKIJING
Nomor : 08 / PANPIL/Des/VI/2008
Pada hari ini selasa tanggal 3 (tiga) bulan Juni Tahun 2008 (dua ribu delapan ) Panitia Pemilihan Kepala Desa Cikijing Kecamatan Cikijing bertempat di :
Tempat Penyerahan : Balai Desa
Desa : Cikijing
Kecamatan : Cikijing
Kabupaten : Majalengka
Provinsi Jawa Barat
Berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2006 tentang pemerintah Desa jo. Peraturan Bupati Majalengka Nomor 7 tahun 2007 tentang pedoman pencalonan, pelantikan dan pemberhentian kepala Desa telah Melakukan Penyaringan Bakal Calon Kepala Desa yang telah mengajukan lamaran untuk menjadi Kades Desa Cikijing Kecamatan Cikijing dengan melakukan penelitian terhadap kelengkapan administrasi dan kebenaran formulir
Berdasarakan hasil penelitian terhadap kelengkapan administrasi dan kebenaran formulir dalam syarat administrasi yang diajukan oleh bakal calon kades, maka ditetapkan hasil penyaringan sebagai berikut
No.
Nama
Alamat
Lulus/ tidak
Keterangan
1.
Maman Rusmana
Blok Selasa Desa Cikijing
Lulus
2.
H. Ahmad Masduki
Blok Mayasari Desa Cikijing
Lulus
3.
Tatang Sutardi
Blok jum’at Desa Cikijing
Lulus
Demikian berita acara penyaringan bakal calon Kepala Desa di buat dan ditandatangani oleh panitia pemilihan :
Panitia pemilihan Kepala Desa
Nama
Tanda tangan
1.
Ketua
:
Drs H. DIDI TURMUDI, MM
………………..
2.
Sekretaris
:
Drs H. Ajid Mansur
………………..
3.
Bendahara
:
Drs. H. ENDANG SYAMSUDIN
………………..
4.
Anggota
:
Ohan Rohana
………………..
Drs. Toto Sudianto
………………..
Drs. Junanda
………………..
Abdurahman, S. Pd
………………..
Drs. Abdus Shomad, MM
………………..
H. Sobarudin, S.Pd
………………..
H. A. Burhanudin
………………..
U. Suryono
………………..
BERITA ACARA PENJARINGAN BAKAL CALON KEPALA DESA
PEMILIHAN KEPALA DESA CIKIJING KECAMATAN CIKIJING
Nomor : 04 Tahun 2008
Pada hari ini sabtu tanggal 1 (satu) bulan Mei Tahun 2008 (dua ribu delapan ) Panitia Pemilihan Kepala Desa Cikijing Kecamatan Cikijing bertempat di :
Tempat Penyerahan : Balai Desa
Desa : Cikijing
Kecamatan : Cikijing
Kabupaten : Majalengka
Provinsi Jawa Barat
Berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2006 tentang pemerintah Desa jo. Peraturan Bupati Majalengka Nomor 7 tahun 2007 tentang pedoman pencalonan, pelantikan dan pemberhentian kepala Desa telah Melakukan Penjaringan Bakal Calon Kepala Desa yang telah mengajukan atau memasukan lamaran untuk menjadi Kades Desa Cikijing Kecamatan Cikijing dengan melakukan lamaran bakal calon kadessejak tanggal 18 Mei sampai tanggal 1 Bulan Juni Tahun 2008 .
Berdasarakan hasil penjaringan terhadap kelengkapan administrasi dan kebenaran formulir dalam syarat administrasi yang diajukan oleh bakal calon kades, maka ditetapkan hasil penyaringan sebagai berikut
No.
Nama
Alamat
1.
Maman Rusmana
Blok Selasa Desa Cikijing
2.
H. Ahmad Masduki
Blok Mayasari Desa Cikijing
3.
Tatang Sutardi
Blok jum’at Desa Cikijing
Demikian berita acara penyaringan bakal calon Kepala Desa di buat dan ditandatangani oleh panitia pemilihan :
Panitia pemilihan Kepala Desa
Nama
Tanda tangan
1.
Ketua
:
Drs H. DIDI TURMUDI, MM
………………..
2.
Sekretaris
:
Drs H. Ajid Mansur
………………..
3.
Bendahara
:
Drs. H. ENDANG SYAMSUDIN
………………..
4.
Anggota
:
Ohan Rohana
………………..
Drs. Toto Sudianto
………………..
Drs. Junanda
………………..
Abdurahman, S. Pd
………………..
Drs. Abdus Shomad, MM
………………..
H. Sobarudin, S.Pd
………………..
H. A. Burhanudin
………………..
U. Suryono
………………..



PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA CIKIJING KECAMATAN CIKIJING KABUPATEN MAJALENGKA
Sekretariat : Jl. KH. Abdul Fatah No. 41 ' 0233 319524
Balai Desa Cikijing

Nomor
: 010/ PAN-PIL/ DES /VI/2008
Cikijing , 8 Juni 2008
Lampiran
: -
Perihal
: Rapat Koordinasi
Kepada
Yth :1. Panitia Sebelas
2. Ketua dan Anggota BPD
3. Panwas Pilkades
di
Tempat
Assalamu’alaikum. Wr Wb.
Mengingat waktu pelaksanaan Pilkades Desa Cikijing akan di laksanakan pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2008, perlu adanya kebersamaan persepsi dan tupoksi unsure terkait, untuk merumuskan hal tersebut dengan ini kami mengundang Bapak/ saudara dalam rapat koordinasi pada :
Hari : Senin
Tanggal : 9 Juni 2008
Waktu : 13.00 s/d selesai
Tempat : Balai Desa Cikijing
Demikian undangan ini atas kehadiran pada waktunya kami ucapkan terima kasih
Wassalamu’alaikum. Wr Wb.
Ketua
Drs. H. Didi Turmudi, MM
Sekretaris
Drs. H. Ajid Mansur
Tembusan di sampaiakan kepada :
1. Kepala Desa Cikijing
2. Camata Cikijing
No. 1 dan 2 mohon hadir pada waktunya
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA CIKIJING KECAMATAN CIKIJING
TATA TERTIB DAN JADWAL KAMPANYE
BAB X
Pasal 41
(1) Kampanye merupakan sarana bagi para Calon Kepala Desa untuk menyampaikan visi ,misi dan program kerja ;
(2) Calon kepala Desa mengkampanyekan visi, misi dan program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat yang pelaksanaannya diatur oleh panitia pemilihan.
(3) Pelaksanaan kampanye para Calon Kepala Desa diatur untuk setiap Calon Kepala Desa, berdasarkan hasil undian nomor urut.
(4) Tatacara kampanye diatur oleh tata tertib kampanye yang ditetapkan oleh panitia PILKADES yang mengatur minimal :
a. Tata cara kampanye diatur;
b. Tindakan yang dilarang dalam kampanye
c. Waktu kampanye tiap Calon Kepala desa;
d. Tempat kampanye tiap Calon Kepala Desa ;
e. Hal-hal lain guna ketertiban dan kelancaran pelaksanaan kampanye
Pasal 42
(1) Kampanye dapat dilakukan melalui :
a. Pertemuan terbatas;
b. Tatap muka dan dialog;
c. Penyebaran melalui media cetak dan elektronik;
d. Penyebaran bahan kampanye kepada umum;
e. Pemasangan alat peraga di tempat umum
f. Kombinasi dari huruf a, b,c, dan e;
g. Kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang – undang.
(2) Calon kepala desa menyampaikan visi, misi dan program kerja secara lisan maupun tulisan kepada masyarakat.
(3) Pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e oleh para calon kepala desa dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika dan keindahan lingkungan sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
(4) Pemasangan alat peraga kampanye pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus seizin pemilik tempat.
(5) Masa kampanye selesai paling lambat 2 (dua) hari sebelum pemungutan suara dan merupakan masa tenang.
(6) Pada masa tenang semua alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan.
Pasal 43
Dalam kampanye dilarang :
a. Menghina atau menghujat seseorang, agama , suku, ras, golongan dan calon kepala desa lainnya;
b. Menggunakan kekerasan, ancaman dan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang atau kelompok lain;
c. Merusak dan atau menghilangkan alat kampanye calon kepala desa lainnya;
d. Menggunakan tempat ibadah, tempat pendidikan dan balai pertemuan desa;
e. Mengangu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum.
Pasal 44
(1) Kampanye para Calon Kepala Desa tidak tidak diperkenankan secara berlebihan dalam bentuk pemberian barang, uang dan fasilitas lainnya serta mengadakan pawai kecuali telah diatur berdasarkan musyawarah Panitia Pemilihan bersama Calon Kepala Desa dengan tidak menggangu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
(2) Panitia pemilihan memberikan tindakan terhadap calon kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh BPD setelah dikossultasikan dengan pejabat yang berwenang.
(3) Pencabutan status yang bersangkutan sebagao Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkanoleh BPD setelah dikonsultasikan dengan pejabat yang berwenang.
(4) Dalam hal terjadi pencabutan status Calon Kepala Desa sebagaiman dimaksud pada (2) dan ayat (3), yang mengakibatkan terjadinya Calon tunggal, maka pelaksanaan PILKADES tetap dilaksanakan.
1. Untuk menajaga ketertiban dan keamanan yang tidak diharapkan “tidak dibenarkan Kompoy kendaraan Baik Roda 2 maupun Roda 4
2. Penempelan tanda Gambar photo Calon Kepala Desa Hari Ahad, Senin, Selasa, Tanggal 15, 16,17, Juni 2008 mulai pukul 08.00 secara bersama di dampingi oleh panitia, BPD dan pengawas masing – masing dari pihak Calon mengirimkan / mengikutsertakan 5 Orang dan wajib tercatat nama – nama tersebut di Panitia, kumpul di balai Desa Cikijing sebelum penempelan.
3. Jadwal Silahturahmi Calon Kades
Tanggal 18, 19, 20 Juni 2008
HARI TANGGAL
NAMA BLOK
NAMA CALON KEPALA DESA
Rabu Malam Kamis
18 Juni 2008
Pukul 19.00
Blok Ahad
Salasa
TATANG SUTARDI
Rabu
Jum’at
H. AHMAD MASDUKI
Mayasari
Cirawa
MAMAN RUSMANA
Kamis Malam Jum’at
19 Juni 2008
Pukul 19.00
Blok Ahad
Salasa
MAMAN RUSMANA
Rabu
Jum’at
TATANG SUTARDI
Mayasari
Cirawa
H. AHMAD MASDUKI
Jum’at Malam Jum’at
20 Juni 2008
Pukul 19.00
Blok Ahad
Salasa
H. AHMAD MASDUKI
Rabu
Jum’at
MAMAN RUSMANA
Mayasari
Cirawa
TATANG SUTARDI
4. Tanggal 21 Juni 2008 pukul 13.00 – 17.00 pemaparan Visi/ Misi Program kerja, untuk 3 Orang Calon bertempat dibalai Desa Cikijing, dihadapan panitia / BPD dan perwakilan masyarakat dari 6 Blok yang di undang oleh panitia dari berbagai unsur
5. Masa tenang/ tanggal 22 – 23 Juni 2008, hari Ahad, Senin mulai pukul 06.00 pagi, sudah tidak ada gambar dan bentuk kampanye.
6. Hari “H” pelaksanaan pemilihan Calon Kepala Desa Cikijing pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2008 mulai pukul 07.00 WIB bertempat di halaman Masjid Jami Al – Akbar
7. Apabila terjadi pelanggaran oleh pihak calon kepala desa dalam pelaksaan kampanye maka panitia, BPD dan PANWAS akan memberikan sangsi kepada Calon Kepala Desa Cikijing
Ketua
Drs. H. Didi Turmudi, MM
Sekretaris
Drs. H. Ajid Mansur
PERINGATAN TERTULIS/ PENGHENTIAN KEGIATAN KAMPANYE PEMILIHAN KEPALA DESA CIKIJING KECAMATAN CIKIJING
Nomor : 09 tahun 2008
Panitia pemilihan Kepala Desa untuk pemilihan Kepala Desa Cikijing kecamatan cikijing kabupaten Majalengka
1. Dasar :
a. Undang – undang nomor 14 Tahun1950 tentang Pembentukan Desa
b. Undang – undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
c. Peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa ………………………,
d. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 tahun 2006 tentang pemerintah Desa …………………………………………………………………………………:
e. Peraturan Bupati Majalengka nomor ………… Tahun ……….Tentang…………..;
f. Rapat Panitia Pemilihan ……………………………………………………………………….;
2. Memutuskan :
Memberikan peringatan tertulis/Menghentikan kegiatan Kampanye *) pemilihan kepala Desa kepada :
Nomor Urut Calon Kepal Desa : ………………………………………………………………
Nama Calon Kepala Desa : ……………………………………………………………..
Sehubungan dengan telah dinyatakan melanggar ketentuan dalam tatatertib kampanye Pemilihan Kepala DEsa dengan tindakan pelanggaran sebagai berikut :
a. …………………………………………………………………………………………………
b. …………………………………………………………………………………………………
c. …………………………………………………………………………………………………
3. Demikian untuk dilaksanakan
Cikijing, …………Juni 2008
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
Drs. H. Didi Turmudi, MM